Dua minggu ini beredar screenshot-screenshot lucu di
dunia maya seputar registrasi kartu prabayar. Lumayan buat hiburan. Yang selalu sukses bikin saya ngakak adalah screenshot yang menera nama Papa Setnov
(ampun Pa saya jangan dipolisikan wekekek). Soal registrasi ini, ada yang pro ada pula yang
kontra. Ada yang buru-buru daftar ada pula yang slow motion. Berita hoax pun
seketika muncul dan beredar lebih cepat daripada lari seekor cheetah.
Apa urgensinya registrasi kartu prabayar? Beda waktu
tahun 2006. Pelanggan kartu prabayar biasanya input data-data mereka yang
sebenarnya. Sekarang udah pada berubah. Sebagian orang membeli banyak kartu
prabayar untuk melakukan ragam hal tak patut. Di operator tersimpan 360 juta
lebih nomor aktif. Apakah semua data yang diinput di sana benar? Ketika dicek,
ada yang cuma memasukkan nama “1”, “2”, “3”, dll, bukan nama asli. Data-data lainnya
juga antah-berantah.
Nah, kebetulan saya mendapat undangan dari Forum Merdeka Barat 9 untuk hadir dalam bahasan topik Kontroversi Registrasi Kartu Prabayar yang bertempat di Ruang Ruslan
Abdul Gani lantai 1, Gedung Depan Kominfo RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta
Pusat (7/11). Sehari sebelumnya, saya membuka pertanyaan kepada teman-teman di
media sosial untuk dititipkan di acara. Kira-kira apa kesulitan mereka saat
registrasi, adakah keraguan, dst. Sesuai dugaan, saya mendapat respons lumayan banyak.
Berikut saya rangkum infonya dalam bentuk tanya jawab supaya lebih mudah
dipahami, ya.
![]() |
Hmmm ... registrasi enggak, ya? |
![]() |
Para narsum siap sedia menjawab pertanyaan |
1. Apa tujuan
registrasi kartu prabayar?
Semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar wajib melakukan
registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu
Keluarga (KK) sesuai Peraturan Menkominfo No. 12/2016. Tujuannya untuk melindungi
masyarakat dari penyalahgunaan nomor kartu prabayar. Kalau udah registrasi, semua identitas pelanggan menjadi jelas. Harapannya
kita tidak lagi mendapat kiriman SMS mama minta pulsa, penipuan berkedok undian
berhadiah, dll. Aksi penyebaran berita hoax yang meresahkan dapat dibendung.
2. Apakah registrasi
dilakukan untuk kartu prabayar aja?
Benar. Registrasi dilakukan untuk kartu prabayar aja karena kartu ini mudah
sekali diganti-ganti, beda dengan kartu pascabayar. Lagi pula, pelanggan kartu
pascabayar udah input NIK KTP segala saat membeli.
Satu pelanggan boleh melakukan registrasi sampai 3 nomor kartu prabayar. Pengin lebih? Boleh! Tidak dibatasi, tapi registrasinya harus di gerai. Tetap gunakan NIK dan KK sendiri, bukan milik orang lain.
3. Rentang waktu
registrasi?
31 Oktober 2017 – 28
Februari 2018. Jadi, berita yang beredar bahwa
registrasi dilakukan paling lambat tanggal 31 Oktober 2017 itu hoax. Justru tanggal
31 Oktober 2017 registrasi baru dimulai. Surprais, apresiasi masyarakat cukup baik.
Info dari Pak Ahmad M Ramli
(Direktur Jenderal PPI Kominfo), pada hari pertama aja tercatat ada 20 juta pelanggan yang berhasil melakukan
registrasi.
4. Apakah
dikenakan biaya?
TIDAK. Registrasi kartu prabayar merupakan
bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Tidak dikenakan tarif
alias GRATIS! Tempo hari ada yang
bilang bahwa registrasi kudu bayar sekian ratus perak, kemudian sekian ratus
perak dikalikan dengan ratusan juta jiwa penduduk Indonesia. Jumlahnya pastilah
W-O-W. Duitnya buat bla bla bla. Sini tak kandani, hoax itu semua!
5.
Gimana cara registrasi?
Kirim
SMS ke 4444. Nomor 4444
ini nomor resmi yang dibuka oleh semua operator untuk aktivasi nomor pelanggan
baru. Sekarang nomor 4444 dipakai untuk registrasi kartu prabayar dengan
validasi NIK dan KK tadi. Beda operator beda pula caranya, Teman-teman.
Perhatikan benar-benar formatnya supaya registrasi berhasil.
![]() |
Cara registrasi kartu prabayar |
6.
Kenapa registrasi harus pakai nomor KK?
Kenapaaah??? Kenapaaah??? Kenapa
pakai NIK aja tidak cukup??? Ini menjadi pertanyaan besar saya dan mungkin
pertanyaan teman-teman juga. Kata Pak Zudan
Arif Fakrulloh (Dirjen Dukcapil Kemendagri), data NIK belumlah memadai.
Pasalnya, KTP kita beredar di mana-mana untuk macam-macam keperluan. Harus ada
data tambahan, apakah nama ibu kandung atau nomor KK. Pilihan jatuh pada nomor
KK karena ternyata tidak semua penduduk mencantumkan nama ibu kandung mereka di
KK.
“Kewajiban registrasi kartu prabayar punya
dampak positif lain, yakni meningkatkan awareness masyarakat akan dokumen
kependudukan,” sambung Pak Zudan. Hoho jadi yang selama ini lupa naruh KTP dan
KK di mana, langsung pada kelimpungan mencari. Faktanya, banyak juga masyarakat
yang belum update KK mereka.
Kabar baik, Indonesia selangkah lagi menuju national single identity number. Slogannya Saya adalah Saya. Satu orang haram hukumnya punya
lebih dari 1 KTP dan lebih dari 1 KK (beridentitas ganda).
7.
Perlukah memasukkan nama ibu kandung juga saat registrasi?
TIDAK. Udah ada jawabannya di atas,
ya. Sesuai Peraturan Kominfo No. 12/2017, TIDAK ADA lagi permintaan pengisian
nama ibu kandung saat registrasi.
8.
Bisakah saya tahu kalau NIK dan KK saya disalahgunakan orang lain?
“Paling lambat
tanggal 13 November 2017 semua operator akan menyediakan fitur cek nomor,” kata
Pak Ramli. Teman-teman yang ingin tahu NIK-nya digunakan oleh berapa nomor,
sila kirim SMS ke nomor telepon tertentu (menyusul) dengan format tertentu.
Nanti ketahuan apakah ada nomor siluman. Seandainya ada, bisa di-unreg di gerai
terdekat. Kita tidak bisa unreg sendiri. Kalau ada fitur unreg sendiri, salah-salah
si nomor siluman yang unreg nomor kita duluan. Berabe taiye.
9.
Apakah WNA atau turis yang tinggal sementara di Indonesia juga wajib registrasi
kartu prabayar mereka?
Tidak. Kalau ingin mengaktifkan kartu
prabayar, mereka menyerahkan paspor aja.
10.
Saya belum punya e-KTP, apakah saya bisa melakukan registrasi?
BISA. NIK KTP lama dan NIK e-KTP sama
kok. NIK tidak berubah-ubah seperti nomor KK. Jadi tidak masalah bila kalian
registrasi pakai NIK KTP lama.
11.
Apa sanksi bagi yang sembarangan menyebarkan NIK dan KK di dunia maya?
Seperti yang kita tahu, kita
menggunakan KTP dan KK untuk banyak urusan. Check in hotel dimintai KTP, nagih
fee kerjaan menyertakan scan KTP, daftar sekolah pakai KK, bikin BPJS
persyaratannya KK, dst. Di dalam UU No. 23/2013 disebutkan bahwa orang yang menyebarkan
maupun menyalahgunakan NIK dan KK akan dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun.
Denda Rp1 miliar. Sanksi pidana dan denda ini jelas nyata adanya. Bagi
instansi, izin bisnisnya dicabut oleh negara. Usah ragu, pemerintah melindungi
keamanan data-data kita. Yang berniat iseng atau bertindak kriminal, mending
mikir 1001 kali, deh.
12.
Saya gagal registrasi karena NIK dan KK tidak sinkron, solusinya?
Jumlah gagal registrasi sekitar 20%
lebih. Tinggi, ya. Sebagian karena salah format. Jangan menulis kata “NIK” lagi
saat registrasi, langsung aja angkanya. Sebagian lagi karena pelanggan beridentitas
ganda.
Registrasi seyogianya menggunakan
nomor KK terbaru. Jika NIK dan nomor KK tidak sinkron, kemungkinan nomor KK
kalian yang bermasalah. KK dibuat di kantor Dinas Dukcapil masing-masing. NIK
sifatnya tetap, sementara KK kerap berubah-ubah setiap ada anggota keluarga
yang lahir atau meninggal. Solusinya, Teman-teman datang ke gerai. Operator
akan membantu membukakan data yang udah dikonsolidasi. Ketik NIK, nomor KK yang
sesuai akan keluar. Alternatif lain, datang ke Dukcapil untuk mengecek (wilayah
Jakarta bisa datang ke kelurahan).
Teman-teman yang hanya bisa mendaftar
pakai nomor KK lama (pakai nomor KK baru gagal), juga sebaiknya melapor.
Please be noted, jangan gemar mengubah-ubah identitas demi kepentingan sesaat. Bakal repot belakangan.
Please be noted, jangan gemar mengubah-ubah identitas demi kepentingan sesaat. Bakal repot belakangan.
13.
Benarkah kewajiban registrasi kartu prabayar ada hubungannya dengan pilpres?
Tidak ada. Setahu Pak Zudan, pilpres
itu dukungannya dari partai politik dan atau gabungan partai politik. Kalaupun
presiden butuh data, ngapain capek-capek minta ke operator. Tinggal minta ke Dirjen
Dukcapil. Beres.
14.
Setiap bulan saya gonta-ganti nomor modem (tergantung promo kuota), apakah
nomornya perlu registrasi juga?
YA. Semua yang berbau-bau kartu
prabayar wajib registrasi, termasuk nomor modem. Tidak ada pengecualian.
15.
Kartu yang telah diblokir, apakah bisa dipulihkan kembali?
Menurut Pak Merza Fachys (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh
Indonesia), ada beberapa tahap sebelum pemblokiran paripurna. Pemerintah tidak
asal main blokir aja gitu. Tahap-tahapannya sbb.
- kalau sampai tanggal 28 Februari 2017
pelanggan belum registrasi, akan diblok outgoing-nya (tidak bisa SMS dan
menelepon), tapi nomor masih aktif, masih bisa diisi ulang, masih bisa akses
internet, dan masih bisa menerima SMS + telepon
- setelah 30 hari belum registrasi
juga, akan diblok outgoing dan incoming-nya selama 15 hari, tapi nomor masih
aktif, masih bisa diisi ulang, dan masih bisa akses internet
- data diblok, tapi nomor masih aktif
dan masih bisa diisi ulang. Nomor bisa diaktifkan kembali
- jika masa aktif terlewat (kita tidak isi ulang), kita diberi masa tenggang. Jika dalam waktu 30 hari kita isi ulang, nomor aktif. Belum registrasi? Status blocking. Setelah ini wassalam. Berarti kita dianggap tidak serius memakai nomor seluler tersebut.
- jika masa aktif terlewat (kita tidak isi ulang), kita diberi masa tenggang. Jika dalam waktu 30 hari kita isi ulang, nomor aktif. Belum registrasi? Status blocking. Setelah ini wassalam. Berarti kita dianggap tidak serius memakai nomor seluler tersebut.
16.
Saya masih bingung, ke mana harus bertanya?
Baiklaaah, kalau kalian masih bingung juga, monggo telepon ke layanan “Halo Dukcapil” di 1500537. Dukcapil = Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil. Insyaallah pertanyaan kalian akan dijawab sampai tuntas-tas-tas-taaas!
![]() |
Yay saya udah registrasi kartu prabayar! Kalian kapan? :) |
Oke,
rasanya cukup sekian ya, Teman-teman. Feel
free to share, but please NO COPY PASTE. Setop khawatir. Jangan mudah
diprovokasi oleh berita hoax. Jangan mudah memainkan jempol secara membabi
manja, menyebarkan info sana-sini tak jelas. Teliti dulu kebenarannya. Cari tahu dari sumber tepercaya. Ojo manja. Sekali lagi, registrasi kartu prabayar berguna demi kepentingan national
single identity number, keamanan, dan kepastian hukum masyarakat. Ini momentum
bagus untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib. Selamat melakukan
registrasi kartu prabayar! :) [] Haya Aliya Zaki
Beuuuwh.... Nomor sekali pakai buat modem teteup mesti registrasi ya. 😣 Yah, kalo tiap bulan mesti registrasi nomor baru ke gerai, semoga CS-nya seganteng babang paspamres.
BalasHapusBtw, makasih ya, Hay.
Mbak Enoooo. 🤣🤣🤣
HapusData udah benar dr awal beli kartu, harus registrasi ulang juga kah?
BalasHapusKartu prabayar? Tetap harus registrasi lagi.
HapusNah, ini penjelasannya sudah gamblang. Pada intinya, yang gagal regist sendiri mesti ke gerai ya hehehe..makasih infonya kakak 😁
BalasHapusKe gerai atau kelurahan (Jakarta), ya.
HapusAku juga udah registrasi ulang yes jadi tenang.Amel sih dukung banget dengan registrasi ulang soale lebih ketat yes jadi orang-orang yg mau nipu "Mama minta Pulsa atau Undian hoax" bisa mikir ulang .
BalasHapusHasyeeekkk toss dong, Mel. Udah jelas identitas kita berarti. Omak-omak cantik menik menik. 😆
Hapuslengkap banget postingannya mba, jadi mantap mau registrasi ulang.
BalasHapusYuk, registrasi. Gak usah nunggu sampe tanggal 28 Feb.
HapusTimelineku masih ada yang sebarin hoax suka kesian ini itu segala dikaitkan entah mereka kurang piknik atau ga mba :D
BalasHapusDan aku belum regis ulang, lupa terus *alasan :p
Mungkin yang sering bikin berita hoax itu kita ajak ikut lomba mengarang indah aja, ya, supaya auranya jadi positif dan bakatnya berkembang wekekek.
HapusAku support full ni buat programnya, tp kemarin tu reg ulangnya gagal, dg keterangan no KK tidak valid. Jd harus ke disdukcapil dlu ya mba ?
BalasHapusCoba ke gerai atau ke kelurahan (wilayah Jakarta). Kalau wilayah lain ke Dukcapil.
HapusThank you mbak Haya 😍
BalasHapusSama-sama, Lia. 😍
HapusNah, lho! Hayo siapa yang masih bilang ini hoax? Kalo sudah ada penjelasan panjang begini dan masih ada yang bilang hoax, kayaknya harus digantung itu orang. 😀
BalasHapusTerimakasih sharenya mbak,ini sangat bermanfaat bagi saya yang beberapa waktu lalu sempat dibuat kzl sama penyebar hoax.
Salam hangat dari Bondowoso.. 😍
Makasih udah mampir, Mas. Semoga bermanfaat. 😊
HapusMantap nih, artikelnya lengkap dan rinci.
BalasHapusTapitapi ... Tapiiii ...
Tgl 5/11/17 aku coba registrasi malah dijawab begini:
Registrasi gagal 5x.Utk Aktivasi/Pembaruan data balas dg format NIK#NamaLkp#Alamat#TmptLahir#TglLahir#NoKK# Keabsahan data & akibat hukum menjadi tg jawab Anda.
Udah aku balas, Mi.
Njur aku kudu piye??
Langsung ke gerai atau Dukcapil aja, ya.
HapusSiap!
HapusMakasih banyak ya, Mi.
Sudah tercerahkan berkat baca artikel ini.
Telkomsel ku via sms bisa,, akhirnya ke gerai nya langsung biar beres..
BalasHapusini cerita ku mana ceritamu :D