Teman-teman, beberapa waktu lalu sempat heboh ya berita soal
tingginya pajak royalti penulis yang digongkan oleh penulis kondang Tere Liye
dan Dewi Lestari. Berbagai opini di media sosial pun muncul. Rasa-rasanya semua
orang pengin ikut nimbrung. Saya pribadi cukup antusias mengikuti beritanya
karena kebetulan dunia menulis adalah dunia saya.
Pada pertengahan September 2017 beredar pula undangan untuk
penulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik
Indonesia (Kemenkeu RI) di Gedung Kemenkeu, Jakarta. Rencananya akan ada
diskusi santai soal perlakuan pajak bagi penulis dan pekerja seni lainnya.
Sayang, saya gagal hadir karena ada acara lain, padahal pengin sangat menyimak
atuh.
Naaah, pucuk dicinta ulam pun tiba! Dalam rangka
merayakan Fiscal Day 2017 tanggal 5–6 Oktober 2017, Badan
Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu RI menggelar beberapa acara untuk umum
di Gedung RM Notohamidprodjo, Gedung Kemenkeu RI, Jakarta. Pada Fiscal Day 2017
ini digelar 4 booth pameran yang akan memberikan info mengenai tugas, fungsi,
dan produk-produk kebijakan BKF.
Salah satu agenda yang menarik adalah Bincang Fiskal dengan Blogger dengan
tema Peran
Milenial dalam Menyusun Kebijakan Fiskal. Tujuan acara ini tak lain dan
tak bukan untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan fiskal yang telah dibuat
terkait kondisi perekonomian terkini dan rencana kebijakan fiskal tahun-tahun
berikut.
Saya menjadi satu dari sekian blogger yang diundang.
Asyik, siapa tahu bisa sekalian curhat yekan? Selain itu, saya juga bisa
belajar lebih jauh soal fiskal, APBN, dll. Tapi, tetaaap, niat utamanya adalah
mau curhat. :))))
Kalau merujuk ke Kamus Bahasa Besar Indonesia Edisi Keempat, fiskal itu segala sesuatu yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
![]() |
Datang ke Gedung Kemenkeu RI dengan niat curhat :)) |
Berdasarkan info yang saya baca di website resmi Kemenkeu
RI, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen (alat) penting
untuk mencapai perbaikan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial
serta bertujuan bernegara. Kebijakan fiskal yang ditetapkan dalam APBN tahun
2017 dirancang agar mampu menghadapi berbagai tantangan perekonomian global dan
domestik dan memacu pembangunan nasional yang lebih baik pada tahun 2017 dengan
menjaga asas kehati-hatian dan efektivitas pelaksanaannya.
Jujur kacang ijo, kalau membaca kalimat-kalimat tentang
keuangan begini, saya agak roaming. Ralat, bukan agak roaming, melainkan
roaming banget haha! Kemenkeu RI itu pengelola keuangan terbesar di republik
kita. Pengin tahu berapa banyak uang yang dikelola? Lebih dari dua belas ribu
lima ratus triliun rupiah, Bok! Duit semua itu, bukan daooon. Jadi, pastinya
dibutuhkan banyak peraturan. Semua peraturan tercantum di dalam dokumen negara
Kebijakan Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF).
Simpelnya, sih, kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka mendapatkan dana dan bagaimana pemerintah mengelola dana tersebut untuk keperluan pembangunan, berbelanja, dll.
Surprais, narsum pagi itu, Bapak Hidayat Amir, Ph.D, Kepala Pusat Kebijakan APBN, ternyata seorang
blogger juga, lho! Yay. Teman-teman sila intip blog beliau di
kangamir.blogspot.com. Banyak info bermanfaat seputar keuangan. Kegiatan
menulis di blog jadi semacam refreshing di sela rutinitas beliau kuliah
di Australia dulu.
![]() |
Bapak Hidayat Amir, Ph.D, Kepala Pusat Kebijakan APBN |
Menurut Pak Amir, mengurus APBN itu ibarat mengurus keuangan RT, hanya mengurus APBN jelas lebih kompleks. APBN merupakan dokumen representasi rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang. Fyi, APBN ini konsensus politik (kesepakatan bersama) antara pemerintah dengan wakil rakyat yang dibuat berdasarkan permasalahan kekinian yang sedang dihadapi dan apa selanjutnya yang ingin diraih. Jadi APBN bukan dibuat oleh pemerintah sendiri, melainkan juga bersama rakyat.
Diskusi kami dibuka dengan apik oleh blogger Bogor, Mas
Harris Maulana. Mas Harris mempertanyakan seperti apa kondisi utang negara kita.
Santer kabar Indonesia termasuk negara bangkrut karena utangnya bejibun. Apa
enggak bakal kejadian lagi krismon alias krisis moneter seperti tahun 1998? Kurs
rupiah terjun bebas. Semua jadi modyar. Utang kita sebagian besar dari luar
negeri dalam bentuk valuta asing. Income kita dalam rupiah, sementara utang
kita dalam bentuk dolar.
Pertimbangan negara berutang sama seperti pertimbangan
kita mencicil rumah atau mencicil mobil. Saya pun pernah mencicil mobil. Ada
value yang diharapkan, yakni kelak kita akan punya rumah atau mobil sendiri.
Demikian pula negara. Utang digunakan untuk investasi dan belanja produktif. Pembangunan
infrastruktur menjadi prioritas demi memperkecil ketimpangan infrastruktur
antara satu pulau dengan pulau yang lain seperti transportasi massal, bandara,
dll. Kesimpulan, berutang bukan untuk foya-foya belaka. Bagaimana menurut
kalian, Teman-teman?
Soal krismon ’98, Pak Amir mengklaim bahwa reformasi
negara kita yang paling besar adalah memenej utang. Sekarang ini kalau ada
perubahan kurs, insyaallah kejadian krismon ’98 tidak akan terulang lagi.
Pertanyaan selanjutnya dari blogger Bogor juga, yakni Mas Unggul. Pertanyaan cucok meong mewakili profesi kami sebagai blogger. Sekarang
aneka aplikasi bertebar di mana-mana dan dengan mudahnya kita menginstal dari
App Store atau Google Play Store. Kreator aplikasi dapat penghasilan dong dari
sini. Nah, apakah kreator aplikasi tersebut terkena pajak atau tidak? Soal ini,
Pak Amir belum punya jawaban. Beliau berharap teman-teman blogger memberikan
ide atau gagasan untuk digodok ke depannya.
Pertanyaan demi pertanyaan dari teman-teman diajukan silih berganti dari cara mengisi form pajak untuk pekerja mandiri sampai Program Keluarga Harapan untuk keluarga tidak mampu. Jreng jreng jreng. Akhirnya tibalah giliran saya curhat.
:)))) Teman-teman mungkin udah tahu persis soal pajak royalti penulis. Penulis
mendapatkan royalti sekitar 10% dari penjualan buku dan dari 10% itu dipajakin
15% (punya NPWP) dan 30% (tidak punya NPWP). Tidak cukup sampai di situ. Penulis
dikenakan pajak ganda, yakni pajak royalti tadi dimasukkan dalam pendapatan
tahunan dan tarif pajak berjenjang. Kalau kata Dewi Lestari, kue kami yang udah
kecil dibagi-bagi lagi jadi tambah kecil. Sedih juga rasanya karena tidak semua
jumlah penjualan buku itu mencengangkan. Alhamdulillah, saya pernah mendapatkan
royalti buku 3 bulan seharga 3 mangkok bakso abang-abang (bukan seharga bakso
di Bakso Lapangan Tembak Senayan). Saya, sih, masih mendapat jatah bulanan dari
suami dan punya penghasilan lain. Bagaimana dengan teman-teman saya yang
menjadi kepala keluarga dan murni penghasilan mereka dari menulis buku?
Jawaban Pak Riznaldi Akbar, staf
BKF Kemenkeu RI, kurang memuaskan saya. Menurut beliau, penulis bisa memilih
menerbitkan buku lewat jalur indie. Bagi saya, ini keputusan berat karena
berarti para penulis juga harus berpikir keras untuk urusan modal dan distribusi buku.
Pak Amir sendiri akan fokus memperhatikan keluhan penulis dari sisi policy. “Lebih
kurang saya tahu rasanya karena saya pun menulis buku, Mbak, apalagi buku-buku
saya segmen pasarnya sedikit,” kata beliau. Duh, saya orangnya memang receh.
Dikasih tanggapan kayak gini aja saya udah happy, apalagi kalau benar-benar ada
perubahan yang baik nanti. Makasih, Pak! :)
Well, sebetulnya cukup banyak yang dibahas dalam diskusi
kami selama kurang lebih dua jam di Gedung Kemenkeu RI ini, namun tidak akan
cukup jika saya tuliskan semuanya di sini. Saya tulis hal-hal yang saya minati
dan saya cukup pahami aja, yaaa. Harap maklum. :p
![]() |
Pihak Kemenkeu RI dan blogger berbatik ria |
Semoga bapak ibu terutama yang duduk di kursi
pemerintahan benar-benar menjaga amanah mengelola dana rakyat untuk pembangunan
Indonesia seutuhnya. Mimpi terbesar saya, suatu saat Indonesia bebas dari praktik
korupsi yang menggurita. Aamiin yaa Rabbal ‘aalamiin. Kebayang sakitnya jika
hasil jerih payah rakyat digunakan semena-mena untuk kepentingan pribadi. Jadi
pengin nyanyi lagu Cita Citata, “Sakitnya tuh di sini di dalam hatiku ...
sakitnya tuh di sini di dalam hatiku ....” heuheu.
Last but not least, sejatinya sebuah blog mengajak kita
berkomunikasi lebih komprehensif dibandingkan media sosial. Blog mengumpulkan
gagasan, pendapat, dan pengalaman yang terserak. Insyaallah kami mendukung
terus kinerja positif di pemerintahan melalui dunia blogging. :) [] Haya Aliya Zaki
Ngomongin Fiskal jadi inget dulu pas kuliah hehe.
BalasHapusWah anak Keuangan ini berarti. :D
HapusKebijakan fiskal berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, masyarakat harus diedukasi soal ini biar sadar pajak namun pemerintah juga harus menetapkan kepastian hukum yang tidak memberatkan masyarakat terhadap beban pajak tersebut.
BalasHapusIya Buk kalau untuk pajak penulis ini memang dianggap cukup membelit leher. Perlakuannya beda sama pajak profesi yang lain. Semoga segera ada solusi.
HapusSemoga tentang royalti dipertimbangkan kembali oleh pemerintah. Kalau royaltinya kecil, penulis lama-kelamaan makan buku dong >,<
BalasHapusAamiin. Makan buku karena gak mampu beli beras, ya.
Hapusaku baru ngeh kalau ada fiscal day..dengan ikut bincang-bincang begini kita jadi tau lebih banyaaak....
BalasHapusSama, Mbak. Aku juga baru tahu ada Fiscal Day. Sekalian dapat info tentang pajak, APBN, dll.
Hapus"....penulis bisa memilih menerbitkan buku lewat jalur indie..."
BalasHapusDuh, Gustiiii, jawabannya sungguh tidak memuaskan :'( >.<